Metode CAT seleksi Penyelenggara Pemilu dapat meminimalisir “Katebelece”

 


Zulkifli, M.Kom, mantan anggota Panitia Seleksi anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabuputaen Bireuen Periode 2013-2018 dan 2018-2023 

Beberapa bulan belakangan  istilah metode CAT (Computer Assisted Test)  begitu populer terucap dari setiap bibir masyarakat khususnya  yang  ingin terlibat berpartisipasi mensukseskan pemilu 2024. 

Betapa tidak mulai tahun ini, penyelenggara pemilu mulai tingkat pusat yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) telah memperkenalkan metode Computer Assisted Test (CAT) sebagai  salah satu metode untuk perekrutan terkait uji kompetensi seleksi calon anggota penyelengagra pemilu tingkat daerah,  atau anggota badan ad hoc di tingkat kecamatan (Panitia Pemilihan Kecamatan/PPK) dan kelurahan (Panitia Pemungutan Suara/PPS), dan juga Pengawascam. 

Proses seleksi calon anggota penyelengagra Pemilu tingkat daerah dengan penerapan  metode Computer Assisted Test (CAT), dimulai   proses pendaftaran secara online melalui web  Siakba.kpu.go.id   berkaitan perekrutan terkait uji kompetensi calon anggota  badan ad hoc penyelenggara pemilu baik tingkat  kecamatan (Panitia Pemilihan Kecamatan/PPK) ataupun tingkat desa.

 Proses CAT  kemungkinan juga akan digunakan pada seleksi anggota badan ad hoc di tingkat gampong/kelurahan (Panitia Pemungutan Suara/PPS),  tentunya merupakan satu upaya untuk memanimalisir terjadinya Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) sehingga berjalannya proses seleksi yang transparan, objektif, adil, akuntabilitas. 

Walaupun dalam pelaksanaannya masih banyak terjadi  kendala dan tantangan, baik dari segi insftrastruktur peralatan maupun terjadinya penolakan beberapa pihak, Alhamdulillah dimulai proses pendaftaran secara online melalui web Siakba.kpu.go.id, kemudian  dilanjutkan proses tes CAT,  baik Panitia Pemilihan Kecamatan/PPK ataupun Pengawascam  secara umum di sejumlah daerah  berjalan lancar.

 Karena terlaksananya proses  penerapan  metode Computer Assisted Test (CAT) dalam metode uji kompetensi anggota  badan ad hoc penyelenggara pemilu juga dapat menghindarkan beredarnya “katebelece”. 

Dari beberapa sumber istilah “ katebelece berasal dari bahasa Belanda kattabelletje kemudian dalam bahasa Indonesia disebut katebelece . Dalam kamus besar Bahasa Indonesia katebelece dapat diartikan sebagai: 1. surat pendek untuk memberitakan hal seperlunya saja; 2. surat pengantar dari pejabat untuk urusan tertentu. 

Katebelece juga dapat diistilahkan sebuah  rekomendasi sifatnya untuk meyakinkan orang lain, meminta perhatian, bantuan, membenarkan, atau menguatkan mengenai sesuatu atau seseorang,  bahwa sesuatu atau seseorang tepat dan layak untuk diperhatikan dan dibantu atau dikalangan masyarakat juga sering disebut surat keramat. 

Istilah katebelece ini  begitu familiar dan populer pada masa orde baru atau era 90-an, dimana saat itu banyak pejabat yang mengeluarkan surat sakti (Katebelece ) diberikan kepada sejumlah pengusaha atau sejumlah pihak untuk memuluskan keiginan dan rencana si pejabat atau untuk sekedar membantu sahabat, kroni atau keluarganya. 

Pengertian katebelece bisa juga diartikan sebuah  surat keramat atau rekomendasi, sifatnya dapat mempengaruhi baik secara memaksa ataupun tidak,  katebelece suatu surat berisi permintaan agar segala hal yang tercantum dalam surat tersebut diperhatikan atau dilaksanakan.  

Tujuannya agar si penerima katebelece atau rekomendasi dapat menjalankan sesuai arahan atau permintaan yang diberikan oleh seorang ataupun pihak-pihak tertentu untuk suatu kepentingan, agar dapat membantu dan meluluskan sesuatu hal yang cenderung bersifat personal atau pribadi, bukan atas dasar kepintaran dan profesionalisme. 

Awalnya katebelece lebih populer dikalangan lingkup birokrasi. Namun, seiring waktu  telah menyebar ke semua sektor, baik lingkungan pemerintah,  bisnis, tujuannya untuk memuluskan proses pemenangan  proyek, baik swasta maupun pemerintah, bahkan banyak pejabat saat itu masuk penjara gara-gara memo katebelece. 

Adanya penerapan  metode Computer Assisted Test (CAT)  untuk perekrutan terkait uji kompetensi calon anggota  badan ad hoc penyelenggra pemilu baik tingkat  kecamatan (Panitia Pemilihan Kecamatan/PPK) ataupun tingkat gampong/kelurahan (Panitia Pemungutan Suara/PPS), dan Pengawascam  tentunya dapat memanimalisir beredarnya Katebelece. 

Karena   visi  penyelenggara pemilihan umum baik KPU/KIP, Bawaslu  ataupun turunanya adalah memiliki integritas, profesional, mandiri, transparan dan akuntabel, demi terciptanya demokrasi Indonesia yang berkualitas berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Terselenggaranya seleksi penyelenggara yang jujur tentunya bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilihan umum yang bersih, efisien dan efektif; yang mempunyai kompetensi, kredibilitas dan kapabilitas dalam menyelenggarakan pesta demokrasi. 

Karena tidak kita pungkiri setiap adanya seleksi di segala lini pasti ada upaya peserta dan masyarakat, baik secara personal maupun kelompok secara umum  mencari celah agar bisa lulus dalam setiap seleksi. Katebelece juga tidak hanya muncul  saat proses  perekrutan terkait uji kompetensi calon anggota  badan ad hoc penyelenggara pemilu tetapi hampir semua proses prekrutan atau seleksi, bahkan kegiatan lain yang berhubungan proses birokrasi juga kerap muncul katabelece. 

Apalagi dalam proses seleksi yang berkaiatan dengan pesta demokrasi pasti banyak pihak yang bermain, terutama dari unsur peserta baik secara perorangan ataupun kelompok  partai politik peserta pemilihan umum. Peserta akan berusaha dengan berbagai macam cara agar dirinya bisa lulus dari seleksi untuk menjadi penyelenggara pemilu, walaupun kadang harga diri harus dipertaruhkan dengan bekerjasma dengan peserta pemilu khususnya peserta yang mempunyai wewenang dan punya kekuasaan agar dapat dibantu selembar “ katebelece” untuk  proses kelulusan dirinya. 

Tujuan seleksi  atau uji kompetensi calon anggota penyelenggara pemilu untuk menghasilkan mutu penyelenggara   pesta demokrasi yang berkualitas dan bebas dari KKN, sehingga terselenggaranya pemilu yang jujur, adil, dan demokratis. Karena untuk menghasilkan Pemilu yang demokratis dan berkualitas tentunya harus dimulai dari  penyelenggra yang jujur,  memiliki integritas, profesional,  transparan dan bebas dari berbagai intervensi dan bebas KKN.

 Memang proses seleksi dengan sistem metode CAT juga belum bisa dengan serta merta menjamin berkulitasnya pelaksanaan pemilu, tetapi paling tidak, panitia telah berusaha   menuju ke arah tersebut dengan menjaring talenta-talenta penyelenggara berkulitas, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, adil dan profesional, sehingga berjalannya proses pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, akuntabel, edukatif dan beradab. 

Karena proses pelaksanaan demokrasi akan  melibatkan berbagai pihak secara politik, tentunya butuh berbagai upaya untuk memanimalisir  terjadinya proses yang tidak demokratis. Hal itu tentunya harus dimulai dari penyelenggara dan peserta pesta demokrasi tersebut. 

Kalau penyelenggara  bersih dan profesional tentunya minimal akan menghasilkan output yang bersih pula, istilahnya kalau kita mau lantai kita bersih, untuk  menyapunya tentu harus pakai sapu yang bersih, jangan pakai sapu yang kotor, begitu juga hal tersebut, kalau penyelenggaranya tidak profesional dan tidak bersih tentunya hasil yang diharapkan juga akan mengecewakan. 

Harapan kita semua  adanya penerapan   metode uji kompetensi seleksi calon anggota  badan ad hoc penyelenggra pemilu secara online diberbagai tingkatan  dapat memanimalisir beredarnya katebelece, ini merupakan  langkah awal dalam  upaya menghasilkan kualitas penyelenggara pemilu yang profesional, menuju terselenggaranya pesta demokrasi yang demokratis dan berkualiatas